Skip to content

Brave Pink & Hero Green: Hak Konstitusional Perempuan dalam Menyuarakan Pendapat

Written by: Kheiza Fa Aisyah Nurra, Kader 2024

HIDUP PEREMPUAN MELAWAN!

Menurut sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, jejak perempuan dalam perjuangan bangsa bukanlah hal baru. Sejak Kongres Perempuan 1928 hingga aksi Suara Ibu Peduli pada 1998, perempuan selalu menjadi bagian dari suara perubahan. Kini, wajah yang dahulu identik dengan dapur dan keluarga menjelma menjadi wajah perlawanan di jalanan menuntut keadilan atas harga pangan yang tinggi, gaji yang tak layak, dan rasa aman yang kian terenggut.

Semangat itu kembali menyala dalam berbagai aksi. Dari sapu lidi yang diangkat sebagai simbol solidaritas, jilbab pink Brave Pink Yang menjadi lambang keberanian, hingga jaket hijau Hero Green yang menjelma ikon perjuangan rakyat, semuanya menegaskan bahwa perempuan tidak lagi sekedar penonton. Mereka berdiri di garis depan, menolak ketidakadilan, dan mengingatkan negara bahwa suara rakyat adalah hak konstitusional.

Hak bersuara itu dijamin dalam Pasal 28E dan 28I UUD 1945 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, ketika perempuan turun ke jalan, tindakan mereka bukan hanya simbol moral, tetapi pelaksanaan hak yang sah. Namun, kenyataan sering berkata lain. Aksi perempuan kerap berhadapan dengan kekerasan dan pembungkaman. Padahal, suara mereka adalah nafas demokrasi. Brave Pink dan Hero Green kini menjadi pengingat bahwa konstitusi wajib melindungi setiap warga negara, tanpa kecuali, dan bahwa demokrasi sejati hanya hidup jika perempuan berani bersuara.

Selengkapnya dapat diakses melalui: https://drive.google.com/file/d/1c1svFysiEC3wIeYT54r3z9_E8hj2Cd1S/view?usp=drivesdk

1 thought on “Brave Pink & Hero Green: Hak Konstitusional Perempuan dalam Menyuarakan Pendapat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *