Skip to content

Article



Inovasi KUHP Baru Dalam Menjawab Perkembangan Iptek di Era Kontemporer (Muhammad Irfan Naufal Abdullah, FH’23)

Pendahuluan

Pada masa kontemporer, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dalam rentetan dekade terakhir telah mengubah dinamika kehidupan manusia secara drastis. Dalam hal ini salah satu aspek yang terkena dampak yang besar ialah rintangan dalam penerapannya. [1] Dalam sebuah gagasan yang pernah diungkap Professor Lawrence Lessig mengatakan  bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk aturan hukum dan perilaku di dunia digital. Ia menyoroti pentingnya memahami bagaimana teknologi mengatur kehidupan kita dan pengaruhnya pada keadilan dalam konteks ini teknologi mengatur kehidupan kita dan pengaruhnya pada keadilan.[2]

Berkembangnya teknologi yang telah diciptakan oleh manusia saat ini yang diharapkan memberikan sebuah manfaat justru juga menghadapi beberapa tantangan yang menimbulkan mudarat. Efek buruk tersebut yakni  privasi dan keamanan individu yang terancam dimana data personal menjadi sesuatu yang paling banyak disalahgunakan di antaranya nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon, alamat rumah, alamat surel, dan lain sebagainya. Masyarakat sudah tidak awam lagi untuk mendaftarkan data pribadi mereka agar akses informasi terbuka lebar sehingga data personal mereka pun menjadi tersebar luas di berbagai website dan sudah menjadi sesuaatu yang lumrah untuk mendaftar identitas pribadi di website sebelum memperoleh akses informasi atau melakukan aktivitas lainnya. Pada tahun 2024 pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 221 juta jiwa. Dengan pengguna internet yang tentu tiap tahun makin bertambah maka banyak pula data pribadi yang akan semakin tersebar luas di lingkup umum. Dengan makin banyaknya orang yang memanfaatkan perkembangan iptek tersebut tentu haruslah berjalan lurus dengan perkembangan hukum yang ada di masyarakat sebagai urgensi menjaga identitas personal sehingga meminimalisir timbulnya sesuatu yang tentu tidak diharapkan ketika menggunakan internet.[3] Kemudian tak lupa dengan semakin berkembangnya iptek juga berbanding lurus dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan di dunia maya contohnya memalsukan dokumen, penipuan, mengakses konten ilegal, menyebarkan fitnah di media sosia sehingga menimbulkan polarisasi sosial di masyarakat, dan tentunya masih banyak lagi.

Di era yang serba digital ini dimana orang-orang kebanyakan menggunakan teknologi mutakhir saat ini perlu adanya payung regulasi yang telah  dikodifikasi guna mengatur kehidupan sosial di masyarakat dalam pembahasan ini’mengenai pidana, Dengan mengunifikasi dan mengkodifikasi undang-undang mengenai pidana yang berlaku maka akan memberikan sebuah kepastian dan kesatuan dalam bidang hukum pidana guna menangkal dan menjerat pelaku kejahatan. Jika melihat KUHP yang masih kita anut yakni Wetboek van Strafrecht  yang merupakan produk Kerajaan Belanda dianggap sudah banyak yang tidak relevan dengan zaman dan kondisi sosial di masyarakat.

Pembahasan

Namun kekhawatiran tersebut akhirnya mulai mendapatkan titik terang guna menjawab problematika yang ada. Senin, 2 Januari 2023 menjadi hari penting dan bersejarah dalam perkembangan hukum nasional di Indonesia. Pemerintah akhirnya telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemberlakuan KUHP buatan anak bangsa tersebut baru diberlakukan tiga tahun sejak undang-undang ini diloloskan yang berarti pada tahun 2026. Kabar ini mengakhiri penantian 60 tahun bagi para pegiat hukum di Indonesia dimana pembahasan KUHP nasional sudah dibahas sejak tahun 1963. Sebelumnya sejak era kolonial pada tahun 1918, kemudian awal kemerdekaan, hingga hari ini pun Indonesia masih memberlakukan WVS.

Berbagai terobosan baru diberikan dalam KUHP asli buatan Indonesia guna menjamin keberlangsungan interaksi sosial di era semakin melejitnya ilmu pengetahuan serta teknologi. Jika kita melihat dalam pasal 147, kitab ini memberikan penjelasan definisi mengenai barang yang merupakan benda apapun baik benda berwujud maupun benda tidak berwujud termasuk juga data, program komputer, aliran listrik, dan benda-benda lain yang tentunya tidak bisa dilihat dengan indra penglihatan manusia namun keberadaannya nyata. Dengan penjelasan tersebut maka memudahkan aparat penegak hukum guna menjerat pelaku kejahatan dunia maya seperti pencurian dan pemalsuan data, penipuan jual dan beli online, penyebaran virus komputer, pencurian aliran listrik, dan lainnya yang berkaitan dengan cyber world. Selain itu juga memberikan sebuah kepastian kepada masyarakat untuk mempunyai hak milik atas barang termasuk yang tak dapat dilihat namun nyata adanya karena telah dilindungi oleh regulasi. Hal ini tentunya berimplikasi positif kepada semakin berkembang dinamika aktivitas masyarakat di bidang dunia maya yang semakin terjamin perlindungannya dan tentu akan meningkatkan roda perekonomian digital dimana saat ini bisnis secara daring telah menjamur dan menjadi salah satu mata pencaharian yang menjanjikan banyak pihak.

Kemudian dalam pasal 158 memberikan penjelasan mengenai di muka umum merupakan di ruang ataupun di suatu tempat yang bisa diketahui, didatangi, dilihat, ataupun disaksikan oleh orang lain baik secara langsung ataupun tidak secara langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi elektronik ataupun dokumen elektronik.[4] Dengan definisi ini maka segala tindak pidana di muka umum tidak hanya diketahui, didatangi, dilihat ataupun disaksikan secara langsung, namun diperluas lagi bisa secara tidak langsung misalnya melalui media internet dimana di zaman modern saat seperti penyebaran berita palsu di media sosial yang jika dibiarkan akan berpotensi memecah belah masyarakat, penipuan melalui pesan di ponsel maupun promosi di website yang telah merugikan finansial banyak orang, membuat dan menyebarkan konten-konten yang dilarang seperti pornografi dan terorisme kepada umum sehingga publik bisa terpengaruhi dengan narasi-narasi berbahaya dan degradasi moral, dan banyak lagi perbuatan tercela lewat dunia maya yang mengarah pada pemidanaan.

Kesimpulan

Berbagai penjelasan tersebut merupakan hasil dari kodifikasi berbagai peraturan perundang-undang yang ada, dimana menyelipkan beberapa pasal ke dalam suatu buku yang membahas mengenai hukum pidana. Dua pasal yang sangat inovatif tersebut diambil dari berbagai regulasi seperti UU Tentang Kebebasan Berpendapat dan PP Nomor 80 Tahun 2019. Dengan dua inovasi yang dimiliki KUHP terbaru tentunya  memberikan angin segar pada berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat melaju di tiap zamannya. Hal ini adalah sebuah kemajuan yang signifikan setelah perjuangan lebih dari 60 tahun membahas mengenai urgensi  Indonesia perlu memiliki KUHP sendiri yang telah disahkan dan akhirnya sampai kepada diloloskannya UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi mengenai KUHP yang telah disesuaikan dengan kehidupan masyarakat Indonesia dan perkembangan zaman yang ada. Pemberlakuan KUHP baru tersebut merupakan wujud penerapan bahwa hukum adalah volkgeist [semangat rakyat]. Maksudnya hukum harus sesuai dengan kepribadian masyarakat dan juga mengikuti perkembangan zaman.[5]

DAFTAR PUSTAKA

Ayu Simanjuntak, dkk, Dampak Teknologi dan Inovasi pada Keadilan dalam Penegakan Hukum di Era Digital, Journal on Education, 2023, Vol 6 No 1.

Lawrence Lessig, Code and Other Laws of Cyberspace, 1999.

Ria Putri Dkk, Hukum dan Era Digital, 2022, hal 60.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Anonim. Friedrich Von Savigny:  Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1Tahun 2015 Hal. 199

[1] Ayu Simanjuntak, dkk, Dampak Teknologi dan Inovasi pada Keadilan dalam Penegakan Hukum di Era Digital, Journal on Education, 2023, Vol 6 No 1.

[2] Lawrence Lessig, Code and Other Laws of Cyberspace, 1999.

[3] Ria Putri Dkk, Hukum dan Era Digital, 2022, hal 60.

[4]UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[5] Anonim. Friedrich Von Savigny:  Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1Tahun 2015 Hal. 199



Peran Strategis HMI (himpunan mahasiswa isalam) sebagai Garda Terdepan Mahasiswa (Farrel Izza, FH’23)

Pendahuluan

Dalam lingkungan akademis yang dinamis, organisasi mahasiswa memiliki peran penting dalam mendorong penegakan dan perkembangan hukum. Salah satu organisasi mahasiswa yang menonjol dalam hal ini adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sebagai organisasi yang berfokus pada pengembangan potensi kader dan meningkatkan kesadaran berpolitik mahasiswa, HMI menjadi garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum di lingkungan kampus.

Visi dan Misi HMI dalam Penegakan Hukum

HMI memiliki visi dan misi yang jelas dalam mendorong upaya-upaya menjaga penegakan dan perkembangan hukum di ruang akademis. Organisasi ini tidak berafiliasi dengan organisasi manapun, baik di dalam maupun di luar negeri, dan merancang sendiri kurikulum pelatihan yang tidak mencontoh organisasi lain. Hal ini menunjukkan kemandirian HMI dalam mewujudkan tujuan-tujuannya.

Salah satu aspek penting dalam visi dan misi HMI adalah meningkatkan kesadaran berpolitik mahasiswa. Dengan meningkatkan kesadaran ini, HMI berharap dapat mendorong mahasiswa untuk memahami pentingnya penegakan hukum dan terlibat aktif dalam upaya-upaya menjaga supremasi hukum di lingkungan kampus.

Peran Strategis HMI dalam Penegakan Hukum

Dalam konteks ruang akademis, HMI berperan sebagai pemandu utama gerakan mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum. Organisasi ini tidak hanya berfokus pada pengembangan potensi kader, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran berpolitik mahasiswa dan mendorong upaya-upaya menjaga penegakan dan perkembangan hukum.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan HMI adalah mengadakan seminar, diskusi, dan pelatihan yang membahas isu-isu hukum dan kebijakan di lingkungan kampus. Melalui kegiatan-kegiatan ini, HMI memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang pentingnya penegakan hukum dan bagaimana mereka dapat terlibat dalam proses tersebut.

Selain itu, HMI juga berperan sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pihak kampus. Apabila terdapat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum atau merugikan mahasiswa, HMI tidak segan untuk mengajukan kritik dan terlibat dalam advokasi untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa.

Kualitas Kader HMI dalam Penegakan Hukum

Untuk dapat memerankan perannya secara efektif, HMI menekankan pentingnya kualitas kader yang dimilikinya. Kader HMI idealnya harus memiliki tiga hal utama, yaitu:

  1. Watak dan kepribadian yang beriman, berakhlak luhur, memiliki watak yang autentik, serta memiliki pengabdian dalam arti yang hakiki.
  2. Kemampuan ilmiah yang meliputi pengetahuan, kecerdasan, dan kebijaksanaan.
  3. Keterampilan yang meliputi kemampuan menterjemahkan ide dan pikiran dalam praktik.

Dengan memiliki ketiga aspek tersebut, kader HMI diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan dalam memperjuangkan penegakan dan perkembangan hukum di lingkungan akademis.

Peran HMI dalam Transformasi Sosial

Selain berperan dalam penegakan hukum di ruang akademis, HMI juga memiliki peran strategis dalam transformasi perubahan sosial masyarakat secara luas. Dengan memperjuangkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan di lingkungan kampus, HMI turut berkontribusi dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan good governance.

Kader-kader HMI yang telah terlatih dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu-isu hukum dan keadilan akan menjadi agen perubahan ketika mereka terjun ke masyarakat luas setelah menyelesaikan studinya. Dengan demikian, peran HMI dalam penegakan hukum di ruang akademis memiliki dampak yang lebih luas bagi upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan di tingkat nasional.

Kesimpulan

Dalam upaya menjaga penegakan dan perkembangan hukum di ruang akademis, peran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sangat strategis dan signifikan. Sebagai organisasi mahasiswa yang berfokus pada pengembangan potensi kader dan meningkatkan kesadaran berpolitik, HMI menjadi garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum di lingkungan kampus.

Melalui kegiatan-kegiatan seperti seminar, diskusi, dan pelatihan, HMI memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang pentingnya penegakan hukum dan bagaimana mereka dapat terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, HMI juga berperan sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pihak kampus, serta memperjuangkan hak-hak mahasiswa.

Keberhasilan HMI dalam memerankan perannya ini juga didukung oleh kualitas kader yang dimilikinya, yang memiliki watak dan kepribadian yang baik, kemampuan ilmiah yang mumpuni, serta keterampilan yang memadai. Dengan demikian, HMI tidak hanya berkontribusi dalam penegakan hukum di ruang akademis, tetapi juga berperan dalam transformasi perubahan sosial masyarakat secara luas.



HMI UNTUK INDONESIA: KEBERPIHAKAN HMI DALAM MEWAKILI KERESAHAN MASYARAKAT DARI KESEWENANG-WENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM (Eka Emilia Salsabila, FH’23)

Kita ketahui bersama bahwa sekarang ini banyak sekali regulasi yang dibuat oleh pemerintah yang seakan-akan membelenggu masyarakat, yang menindas masyarakat, yang melupakan peran masyarakat dalam pembuatannya atau bahkan tidak memperdulikan dampak apa yang akan didapat oleh masyarakat dengan adanya regulasi tersebut. Sebagian bagian dari HMI harusnya kita sadar dan merasa terpanggil bahwa masyarakat sedang membutuhkan bantuan kita untuk menghadapi penindasan oleh negara kita sendiri ini.

HMI adalah Himpunan Mahasiswa Islam. HMI adalah mahasiswa. HMI bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan HMI yang ada dalam Pasal 4 AD HMI pun selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan; dan Pengabdian kepada Masyarakat. Berdasarkan kedua hal tersebut kita sebagai bagian dari HMI memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat.

Indonesia adalah negara hukum, hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dari pasal tersebut telah kita ketahui bahwa semua tata kelola kehidupan yang ada di negara Indonesia ini diatur oleh sebuah aturan, diatur oleh hukum yang berlaku. Salah satu indikator berhasilnya negara hukum adalah berhasil dalam penegakan hukumnya. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup. Dalam penerapannya, penegakan hukum harus selalu berkembang mengikuti zaman dengan tanpa melupakan nilai moral yang ada di dalam rakyat Indonesia. Penegakan hukum yang adil akan menambah rasa kepercayaan dan dukungan dari masyarakat, sehingga proses perkembangan hukum juga akan berjalan dengan lancar. Sedikit penjelasan dari kedua hal itu sudah dapat menjelaskan bahwa antara penegakan hukum dan perkembangan hukum itu saling berkaitan dan kita sebagai mahasiswa dan bagian dari HMI memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan bahwa kedua hal tersebut terlaksana dan tetap berada dalam batas wajarnya.

Nyatanya keresahan masyarakat yang terjadi saat ini adalah akibat penegakan dan perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan semestinya. Banyak kesewenang-wenangan pemerintah yang pada akhirnya membuat masyarakat tidak merasa aman, tenang, dan betah untuk tinggal di negaranya sendiri. Salah satu buktinya kesewenang-wenangan pemerintah itu termasuk dalam beberapa hal yang telah disuarakan oleh HMI di setiap cabang di seluruh Indonesia belum lama ini, salah satunya mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam di cabang Jember yang mana aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD setempat. Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, isi tuntutan yang disampaikan di antara lain seperti stop komersialisasi pendidikan dan fokus pada rekonstruksi sistem pendidikan berkualitas yang pro rakyat; batalkan kebijakan TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat); stop kriminalisasi aktivis; stop peredaran narkotika (mendesak seluruh pejabat umum Polres Jember melakukan tes urine); stop revisi UU POLRI.

Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam HMI dari seluruh penjuru Indonesia yang melakukan aksi bukan semata-mata tanpa tujuan. Tapi, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa HMI pro kepada masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala hal yang mengancam dan perlindungan yang sama dimata hukum. Sekalipun yang mengancam itu adalah aparat penegak hukum itu sendiri melalui regulasi yang mereka buat. Dari banyak tuntutan yang disuarakan, kita ambil satu contoh yang rasanya sangat mengkhawatiran keamanan masyarakat dan sudah melewati batas kewenangan aparat itu sendiri, misalnya RUU POLRI.

Rupanya pemerintah bersicepat untuk mengesahkan RUU yang satu ini. Padahal RUU yang sudah ada itu tidak menjawab permasalahan yang ada di dalam Polri itu sendiri, tetapi malah memberikan kewenangan yang melewati batas kewajaran untuk Polri. Polisi ingin menambah kewenangan tapi tidak pernah memperbaiki kekurangan. Berikut beberapa contoh masalah yang mengenai anggora institusi yang sebenarnya telah diamanatkan oleh konstitusi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani rakyatnya ini tetapi malah melakukan hal yang sebaliknya. Pertama, dominasi Polri dalam melakukan praktik penyiksaan. Dalam periode Juni 2023 – Mei 2024, 40 dari 60 peristiwa melibatkan kepolisian sebagai aktor utamanya. Praktik penyiksaan tidak hanya di lapangan publik seperti yang kita ketahui, bahkan dalam sel tahanan pun merekan melakukan tindakan tidak bertanggungjawab itu. Seperti contohnya kasus penyiksaan oleh polisi di Sumatera Utara, yaitu penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya satu orang DPO Narkoba yang bernama Irwan. Bahkan di hari kematiannya Irwan pun, tepat 2 hari setelah dilakukan penyiksaan oleh dua anggota kepolisian, pihak keluarga mendapat surat yang harus ditandatangani yang di dalamnya terdapat poin “pihak keluarga menyatakan tidak terjadi kekerasan fisik terhadap tersangka” yang apabila surat itu tidak ditandatangani maka jenazah Irwan tidak akan diserahkan pada pihak keluarga. Karena hal itu, mau tidak mau pihak keluarga menandatangani surat itu.

Kedua, mengenai RUU POLRI itu sendiri. Banyak pihak terkait yang tergesa-gesa agar ruu ini segera disahkan. Sebenarnya apa alasan mereka sampai ingin cepat-cepat dalam mengesahkan, bukankah dengan seperti itu akan menambah keheranan dari masyarakat dan banyak stigma negatif dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat akan menganggap bahwa dengan disegerakannya pengesahan RUU POLRI itu akan banyak menguntungkan instansi Kepolisian, tanpa kita tahu akibat apa yang akan didapat oleh masyarakat. Setelah dikaji oleh banyak pihak pun dinyatakan bahwa isi dari RUU POLRI itu sudah melewati kewenangan dari Polri, adanya indikasi kembalinya dwifungsi ABRI, dan Polri menjadi superbody dengan ruu itu. Padahal ruu itu tidak menjawab permasalahan yang ada di dalam Polri tetapi justru memicu timbulnya permasalahan lain. Dari RUU tersebut, polisi diberi wadah untuk ‘kepo’ terhadap apa pun yang dilakukan oleh masyarakat sipil, dan polisi bisa melakukan kriminalisasi karna memang undang-undang mengizinkannya. Padahal banyak hal yang bisa diperbaiki oleh polisi selain hal itu, misalnya pun untuk korban-korban kekerasan seksual yang sangat sulit untuk mendapat keadilan, harusnya peran dan tugas polisi ada di situ. Polisi harusnya berteman dengan masyarakat, para korban, dan orang-orang yang mencari keadilan.

Tindakan kesewenang-wenangan dari salah satu aparat penegak hukum itu, terutama yang dimaksud di sini adalah Polri dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Polri yang sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat rasanya sudah melupakan amanat tersebut. Di sinilah tugas kita sebagai organisasi mahasiswa dalam mendampingi masyarakat. Aparat yang bertugas mengayomi masyarakat saja tidak bisa melaksanakan tugasnya, lalu siapa lagi yang bisa masyarakat percaya selain kita sebagai mahasiswa.

Sebagai organisasi berasaskan Islam, kita harus yakin dan mantap bahwa agama yang kita tetapi adalah agama yang paling benar, hail ini karena sesuai dengan firman Allah dalam Surah al Imran (3) ayat 19 :

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.

Dari ayat tersebut dan kaitannya dengan agama yang kita tetapi saat ini, kita harus yakin bahwa kita adalah benar. Setelah tahu bahwa telah menetapi agama yang benar maka kita tidak boleh tinggal diam merima semua takdir Tuhan yang telah diberikan kepada kita. Karena tujuan kita diciptakan dimuka bumi ini adalah untuk beribadah, berdasarkan firman Allah dalam al Quran Surat adz Dzariyat ayat 56 :

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

Setelah menetapi Islam, berdasarkan ayat ini berarti kita harus beribadah kepada Allah SWT. bentuk ibadah yang dimaksud itu dibagi menjadi dua, ibadah dengan lisan dan ibadah dengan perbuatan. Bentuk ibadah kepada Allah SWT. dengan perbuatan tidak hanya dengan cara salat, puasa maupun zakat saja, tapi berbuat baik kepada sesama manusia adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Kebaikan yang kita lakukan akan dibalas kebaikan juga oleh Allah. Sekecil apa pun kebaikan yang kita lakukan itu akan dibalas oleh Allah, bahkan dilipat gandakan oleh Allah. Dari dasar-dasar tersebut kita sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam harusnya semakin yakin dengan tanpa ragu-ragu untuk membantu kepada sesama, dalam hal ini yang dimaksud adalah masyarakat yang sedang dihadapkan dengan kesewenang-wenangan pemerintah.

Mahasiswa memiliki peran dalam setiap peristiwa penting di Indonesia, misalnya peristiwa proklamasi, revolusi, dan reformasi. Sehingga kita harus tetap menjaga dan memegang teguh juga mengingat bahwa kita adalah harapan terakhir dari masyarakat untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka. Beberapa bentuk pembelaan HMI untuk masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan sejak dulu yang pertama adalah Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Hukum. HMI akan terus dan selalu memantau dan mengawasi pelaksanaan dan perkembangan kebijakan dan program-program pemerintah agar selalu dalam batas kewenangannya. Apabila dirasa melewati batas, maka HMI akan melakukan kajian dan diskusi-diskusi terlebih dahulu, permasalahan apa dan solusi apa yang tepat untuk permasalahan tersebut.

Kedua, dengan cara Edukasi dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini penerapannya dengan melakukan kajian-kajian dan diskusi isu tertentu di setiap komisariatnya. Pemberian edukasi ini juga diawali dengan diberikan pada anggota-anggotanya terlebih dahulu, sehingga apabila anggota itu diterjunkan langsung ke masyarakat mereka sudah siap menjawab dan menjelaskan kepada masyarakat.

Ketiga, Aksi Sosial dan Kemanusiaan. Hal ini adalah sebagai upaya penegakan hukum yang mana dalam penerapannya, dilakukan aksi di depan Gedung DPRD di setiap cabang HMI di seluruh Indonesia, salah satunya seperti yang sudah dilakukan oleh HMI Cabang Jember pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu. Aksi ini juga dilakukan oleh HMI Cabang Cianjur, juga HMI Cabang Gowa Raya yang jauh-jauh datang langsung ke DPR RI dengan membawa tuntutan mereka.

Kedepannya HMI akan terus melakukan inovasi-inovasi dan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat yang tetap bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT. HMI pun sudah selalu membuat forum diskusi untuk membahas isu-isu yang sedang hangat terjadi terutama apabila dirasa ada kejanggalan dalam isu tersebut. Tapi, pemerintah juga harus memiliki komitmen untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat, agar bisa sedikit demi sedikit mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena apabila hanya dari HMI yang bersikeras untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat tetapi tidak ada tindakan apa pun dari pemerintah, maka semuanya akan sisa, dan yang pasti terjadi adalah kemunduran dan kehancuran bangsa ini.

DAFTAR PUSTAKA

Lukmanto, Gandi. 2024. HMI Jember Gelar Aksi Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Tapera. (Diakses 28 Juni 2024). https://www.rri.co.id/jember/daerah/782923/hmi-jember-gelar-aksi-desak-pemerintah-cabut-kebijakan-tapera

http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/992/3/BAB%20II.pdf

Al Quran Surah Al Imran ayat 19

Al Quran Surah Adz Dzariyat ayat 56

RUU POLRI



Pilkada: Seharusnya Minta Apa Untuk Perempuan (Shella Ferbrianti, FH’22)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan segera digelar pada November 2024. Ini artinya tahun 2024 menjadi angin segar bagi masyarakat untuk kembali melakukan pesta demokrasi. Namun dibalik itu semua ada satu hal yang perlu dikawal bersama, yakni Pilkada haruslah menghasilkan Pemimpin Daerah yang mampu memberikan perubahan besar guna menopang keadilan dan kesejahteraan sebagaimana tujuan negara Indonesia.

Tantangan Yang Harus Diwaspadai

Usai ramai masalah aturan pencalonan, kini Pilkada menempati babak baru setelah penutupan pendaftaran sejak 30 Agustus 2024. Pilkada sering kali diwarnai dengan gejolak politik yang serius dikarenakan posisi kepala daerah merupakan posisi yang strategis. Tidak bisa dipungkiri, sering kali Pilkada menimbulkan persaingan sengit antar kandidat. Persaingan inilah yang berpotensi terjadinya konflik yang merusak persatuan dan kesatuan. Polarisasi masyarakat, penyebaran berita palsu, hingga potensi kekerasan adalah bayangan kelam yang selalu menghantui setiap pesta demokrasi di Indonesia.

Harapan PILKADA Damai

Besar harapan bahwa Pilkada 2024 bisa menjadi contoh sukses demokrasi yang damai. Hal ini dapat terlaksana dengan adanya kedewasaan politik bagi para kandidat dan pendukungnya. Upaya Pilkada damai dapat diwujudkan dengan persaingan yang sehat serta komitmen warga negara untuk tetap memprioritaskan dialog daripada konfrontasi.

Peran Masyarakat Dalam Menjaga Kedamaian

Dalam mewujudkan Pilkada damai, tidak cukup jika hanya membebankan seluruh tanggungjawab ini kepada para kandidat saja. Melainkan masyarakat dan penyelenggara juga memegang peran sentral untuk dapat mengawal terlaksananya Pilkada yang bermartabat. Media sosial, sebagai salah satu alat komunikasi utama di era digital, harus digunakan dengan bijak. Kita perlu selektif dalam menyebarkan informasi, menghindari provokasi, dan mengutamakan validasi informasi daripada emosi.

Selain itu, secara khusus mahasiswa dan seluruh elemen perguruan tinggi harus bergerak memainkan peranya sebagai jembatan aspirasi dan informasi terhadap masayrakat. Dengan demikian mahasiswa haruslah melek terhadap politik yang secara khusus ikut mengawal Pilkada 2024. Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi politik yang bisa dilakukan secara langsung atau melalui media sosial.

]

Pemilih Yang Cerdas

Kualitas pemimpin ditentukan oleh kualitas rakyatnya. Seperti yang ditulis oleh Said Muniruddin di dalam buku “Bintang Arasy” bahwa Pemimpin dan rakyat merupakan sumber daya Insani yang menjadi jurus kunci kemajuan suatu bangsa. Dalam konteks Pilkada masyarakat sebagai pemilik suara memiliki tanggungjawab besar dalam berkontribusi mewujudkan masa depan yang cerah. Meskipun gemuruh kampanye dan janji-janji politik sudah mulai terdengar dimana-mana, dibalik itu semua terdapat peran yang sangat penting yakni sebagai pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas tidak terbatas pada menggunakan hak suaranya di TPS. Melainkan mereka yang memahami makna dari suara mereka. Karena satu suara di TPS menentukan kebijakan yang seperti apa yang nanti akan dirasakan oleh masyarakat di daerahnya. Dengan demikian seharusnya pemilih yang cerdas juga tidak boleh hanya berpatokan pada popularitas kandidat saja melainkan berlandaskan analisis kritis terhadap rekam jejak, visi dan misi para kandidat.

Menilai Kandidat Dari Rekam Jejak Dan Program Kerja  

Pemilih yang cerdas harus memiliki kemampuan yang komprehensif. Di mana pemilik suara harus memahami rekam jejak para kandidat dan harus mengkritisi visi maupun misi para kandidat yang ditawarkan, apakah landasan dan tujuan atau program kerja yang ditawarkan realistis dan relevan dengan kebutuhan daerah atau tidak. Dengan menjadi pemilih yang kritis, bijak, dan berintegritas, kita dapat memastikan bahwa proses demokrasi ini tidak hanya berjalan lancar dan damai, tetapi juga menghasilkan pemimpin yang benar-benar kompeten dan berpihak pada rakyat.

Pemimpin Yang Peka Terhadap Isu di Daerahnya

Tanggungjawab utama yang diemban oleh pemimpin adalah memberikan keadilan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib bahwa “Pemimpin yang adil meskipun kafir lebih baik dari pada pemimpin muslim namun dhalim.” Dengan ini maka perlu dicari Kepala Daerah yang mampu menghilangkan ketidakadilan yang berwujud kedhaliman, korupsi, eksploitasi, kekerasan, pelecehan, penindasan yang semuanya bermuara pada ketidaksejahteraan. Sinyal keadilan dari calon kepala daerah itu tergambar dari visi misi, rekam jejak, dan juga komitmennya.

Dengan ini maka salah satu poin yang harus diperhatikan dalam memilih seorang pemimpin daerah yakni dengan melihat visi dan misinya. Apakah visi dan misi atau program kerja yang ditawarkan relevan dengan kebutuhan daerah atau tidak? Apakah visi dan misinya nanti dapat memberikan keadilan di masyarakat atau justru kebatilan?. Hal ini menjadi sangat penting untuk di pastikan sejak awal. Khususnya di daerah Jember, di daerah ini banyak isu yang beredar di kalangan masyarakat. Di tengah berbagai isu yang dihadapi, salah satu yang paling mendesak dan seringkali terabaikan adalah kekerasan seksual terhadap perempuan. Oleh karena itu, harapan besar tertuju pada calon pemimpin daerah yang bukan hanya memahami, tetapi juga berkomitmen untuk menangani isu ini dengan serius.

Poerwahyudi selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) pada Rabu, (7/8/2024) telah menjelaskan bahwa terdapat peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah Jember. Beberapa kasus kekerasan yang terjadi seperti pelecehan seksual, KDRT secara fisik maupun psikis dan bullying. Kasus kekerasan KDRT seringkali dipicu oleh pernikahan dini.

Berdasarkan pada data DP3AKB Jember, pada periode Januari-Juli 2023 jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 106 orang. Dengan perincian korban perempuan sebanyak 46 orang dan korban anak mencapai 60 orang. Sementara pada tahun 2024 dengan periode yang sama, jumlah korban kekerasan meningkat menjadi 126 orang. Dengan perincian korban perempuan sebanyak 51 orang dan korban anak sebanyak 75 orang.

Komitmen Terhadap Perlindungan Perempuan

Maka dari itu, pemimpin yang tepat untuk memimpin daerah Jember dengan isu yang dihadapi harus seseorang yang berani dan peka terhadap masalah kekerasan seksual serta mau untuk menanggulanginya. Calon pemimpin daerah Jember harus memiliki visi yang jelas dalam melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Tindakan yang paling mudah dan bisa dilakukan adalah dengan komitmen untuk menghargai perempuan dan tidak menjadikan perempuan sebagai kaum merjinal. Ataupun jika nantinya direalisasikan nyata maka dengan membuat program kerja yang mendukung pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Misalnya merealisasikan harapan Kepala DP3AKB Jember yakni dengan pemerataan pengadaan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) di setiap kecamatan.

Dengan adanya pemeratan program SOTH di Jember, harapannya dapat mencegah terjadinya pernikahan dini yang memiliki dampak kompleks mulai dari KDRT, perceraian hingga potensi terjadinya stunting. Karena program ini merupakan suatu program untuk menguatkan peran keluarga, terutama orang tua. Pengadaan sekolah ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan orang tua dalam pengasuhan.

Menciptakan Ruang Aman: Kebijakan dan Regulasi yang Tegas

Harapan untuk Pemimpin daerah Jember yakni sosok yang mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi semua masyarakat tidak terkecuali perempuan. Hal ini dapat direalisasikan melalui kebijakan dan regulasi yang tegas dan berkeadilan. Misalnya seperti memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melarikan diri dari tanggungjawab. Selain itu pemimpin daerah juga harus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi tentang wawasan kekerasan seksual, cara mencegah dan langkah yang harus dilakukan jika seseorang menjadi korban.

Harapan Besar Jember: Pemimpin yang Menjadi Cahaya dan Penggerak Perubahan

Pada akhirnya, harapan masyarakat Jember terhadap calon pemimpin daerah yang akan datang adalah jatuh kepada seseorang yang tidak hanya mampu memimpin, namun juga menjadi cahaya dan penggerak perubahan. Kejahatan seperti halnya korupsi, kekerasan seksual, ketidakadilan gender muncul ketika mereka pemimpin dan yang dipimpin meninggalkan Tuhan dan mengikuti hawa nafsunya. Karena sejatinya keburukan akan datang ketikan manusia meninggalkan kebaikan. Kesuraman kehidupan hanya datang ketika cahaya dipadamkan. “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan merekadari cahaya kepada kegelapan. Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. alBaqarah -2: 257).

Maka dengan demikian ketika ada seseorang pemimpin yang melek akan isu kekerasan terhadap perempuan sama dengan mereka yang akan membawa Jember kearah yang lebih baik. Di mana kebijakan yang dihasilkan akan memberikan rasa damai tanpa ketakutan bagi warganya. Dengan ini maka Pilkada 2024 menjadi momen yang sangat berharga sekaligus kesempatan emas untuk memilih pemimpin daerah Jember yang baik. Mereka yang mampu mewujudkan harapan-harapan besar masyarakat dan membawa Jember kepada cahaya kemajuan